Yth. Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala LPMP
Kepala BP PAUD
Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM
di seluruh Indonesia
Dalam rangka persiapan pemutakhiran Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun ajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi baru untuk satuan pendidikan di semua jenjang, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM. Ada beberapa hal penting yang pelu diperhatikan, sebagai berikut:
1. Batas akhir sinkronisasi Dapodik per tanggal 17 Juni 2020 pukul 23.59 WIB
Proses pengiriman dan perbaikan data semester 2 tahun ajaran 2019/2020 dari satuan pendidikan ditutup agar proses integrasi data dan pengembangan aplikasi Dapodik versi terbaru dapat dilakukan secara matang. Setelah proses sinkronisasi ditutup, maintenance server akan diberlakukan selama proses pengembangan Aplikasi Dapodik ini berlangsung.
2. Pembaruan Data Pengelola Dapodik tingkat Dinas Pendidikan
Menindaklanjuti surat Sesditjen PAUD Dikdasmen Nomor 4583/C1/TI/2020 tanggal 8 Mei 2020 perihal Akun Administrator Aplikasi Manajemen Dapodik, Dinas Pendidikan diberikan akses ke Aplikasi Manajemen Dapodik dengan peran sebagai:
- Operator KK-Datadik: mengelola data pokok pendidikan di Dinas Pendidikan terkait;
- Kepegawaian: mengelola data guru dan tenaga kependidikan perihal perekaman data GTK baru, mutasi, dan verifikasi penugasan;
- Bidang Teknis (PAUD/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/PKBM): mengelola pemanfaatan data dan verifikasi data dapodik pada jenjang pendidikan terkait.
Dinas pendidikan menyampaikan petugas yang akan diberikan akses ke aplikasi manajemen Dapodik dengan menyertakan Surat Tugas dan Surat Pernyataan untuk dikirimkan ke e-mail datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Surat yang telah masuk pada tanggal 15 Juni 2020 terdiri dari 5 Dinas Pendidikan Provinsi dan 161 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. (daftar terlampir)
3. Perubahan mekanisme perekaman data GTK baru
Untuk perekaman data GTK yang baru (data individu GTK tersebut belum ada di database Dapodik sebelumnya) dilakukan melalui mekanisme vervalPTK di bawah pengelolaan Pusdatin, Kemendikbud.
4. Satu Akun Pengguna GTK
Dalam proses bisnis Dapodik yang baru, setiap GTK hanya diperkenankan memiliki 1 alamat email aktif yang terdaftar di Dapodik. Alamat email ini hanya digunakan oleh satu orang GTK dan tidak dapat digunakan secara bersama-sama, untuk itu akan dilakukan cleansing alamat email yang ganda maupun yang tidak aktif. Selanjutnya akun pengguna GTK ini dapat memiliki beberapa peran sesuai dengan penugasan di satuan pendidikannya masing-masing.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam satu data pendidikan Indonesia,
Admin Dapodik
LAMPIRAN