Rabu, 23 Maret 2022

Aktivasi Akun Belajar.id

 Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor 2267/C/TI.01.00/2022 tentang Aktivasi akun pembelajaran sebagai akses masuk platform rapor pendidikan bagi Satuan Pendidikan. Dalam rangka mendukung upaya visualisasi rangkaian indikator evaluasi sistem pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang mengembangkan Platform Rapor Pendidikan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Platform Rapor Pendidikan dapat diakses hanya dengan menggunakan Akun Pembelajaran pada laman https://www.belajar.id.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada Saudara agar:

  1. Melakukan sosialisasi kepada satuan Pendidikan di wilayah binaan Saudara terkait penggunaan Akun Pembelajaran dan akses Platform Rapor dan Pendidikan; dan
  2. Menghimbau satuan Pendidikan di Wilayah binaan Saudara untuk melakukan aktivasi Aku Pembelajaran pada laman https://www.belajar.id Tata cara pengaktifan Akun Pembelajaran kepala sekolah, operator sekolah, dan pendidik dapat mengacu kepada lampiran Surat Edaran ini. Aktivasi Akun Pembelajaran diharapkan dapat segera diselesaikan agar satuan Pendidikan dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan.

Dalam hal satuan pendidikan membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai aktivasi Akun Pembelajaran, satuan pendidikan dapat mengakses dan menghubungi layanan bantuan dengan menekan tombol Butuh Bantuan pada laman https://www.belajar.id.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Informasi lebih lengkap dapat melihat Surat Edaran yang kami lampirkan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Admin Dapodik

 

Surat Edaran Dirjen tentang aktivasi akun belajar.id


Sumber : disini

Share:

Jumat, 11 Maret 2022

Surat Kelengkapan data AN 2021

 Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 1178/H/PG.00.02/2022 tanggal 5 Maret 2022 perihal Kelengkapan Data AN 2021. Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk melengkapi data AN 2021. Kesempatan diberikan kepada satuan pendidikan, yang belum melaksanakan AN, maupun yang sudah melaksanakan AN namun data belum lengkap.

Pentingnya kelengkapan data AN yang diharapkan dari satuan pendidikan meliputi dua kategori, yaitu hasil AN dari peserta didik dan respon kepala satuan pendidikan dan pendidik pada Survei Lingkungan Belajar.

Adapun mekanisme untuk memperoleh kelengkapan data adalah sebagai berikut:

  1. Kelengkapan data hasil AN peserta didik, diperoleh dengan mengikuti AN susulan pada tanggal 21-24 Maret 2021.
    1. Daftar satuan pendidikan yang belum melaksanakan AN dan yang sudah melaksanakan namun data belum lengkap dapat diakses melalui laman ANBK, https://anbk.kemdikbud.go.id
    2. Satuan pendidikan yang akan mengikuti AN susulan diwajibkan untuk memilih moda pelaksanaan dan mengatur sesi pada laman ANBK mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 10 Maret 2022.
    3. Satuan pendidikan yang tidak memilih moda pelaksanaan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta AN susulan.
    4. Prosedur pelaksanaan AN susulan mengacu pada POS dan Juknis tahun 2021.
    5. Jadwal gladi bersih dan pelaksanaan ANBK terlampir.

 

  1. Kelengkapan data berupa respon dari kepala satuan pendidikan dan pendidik diperoleh dengan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar, melalui https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
    1. Kelengkapan data satuan pendidikan dapat dilihat pada laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
    2. Pengisian mulai tanggal 8 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 2022.

 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Admin Dapodik

 

surat dapat diunduh disini


Sumber : disini

Share:

PAPAN PENGUMUMAN

Pengumuman Kelulusan Siswa/i SMA Tamansiswa Padang dapat dilihat di web sekolah Tanggal 6 Mei 2024 Pukul 21.00 Wib. Terimakasih

Kepala Sekolah

Reny Sifat, S.Pd
NIP YYS. 2003.1999.2

Kontak Sekolah

Telp : 0751 - 40408 / 7053654
 Email : admin@smatamsispadang.sch.id
Selengkapnya

Info Sekolah

Materi Ajar

Info Alumni

Galeri Foto

Sponsor

UNBKSIMPKBPIPVervalpdDHGTKBidikmisiSNMPTNKemdikbud

Label

(PPDB) SMA TAMANSISWA PADANG TP. 2023/2024

(PPDB)SMA TAMANSISWA PADANG TP. 2023/2024

HUT Tamansiswa Ke-100