Senin, 15 Juni 2020

DIBUKA HANYA 7 HARI! Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 Periode Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020



Yth. Bapak/Ibu

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala LPMP
Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada sekolah untuk melakukan sinkronisasi serta mengakomodasi perbaikan dan pembaruan data beberapa sistem transaksional yang perbaikannya hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodikdasmen, berdasarkan kebutuhan tersebut, dengan ini disampaikan bahwa sinkronisasi data periode semester 2 tahun ajaran 2019/2020 melalui Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan dibuka kembali dalam waktu yang terbatas yaitu sampai dengan Hari Rabu, 20 Mei 2020 Pukul 23.59 WIB

Mengingat urgensi perbaikan data serta terbatasnya kesempatan waktu yang diberikan, Sekolah diharapkan dapat segera melakukan percepatan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 serta selanjutnya melakukan sinkronisasi.

LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mendorong percepatan sinkronisasi data dari sekolah dengan melakukan identifikasi permasalahan yang ada, melakukan pengawasan progres, memberikan layanan pengaduan secara daring, serta layanan manajemen Dapodik.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.



Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh





Salam Satu Data,
Admin Dapodik



Sumber : disini
Share:

Selasa, 05 Mei 2020

Penerima PIP Tahun 2020 Tahap SK 3

Daftar nama-nama siswa SMA Tamansiswa Padang penerima PIP Tahun 2020 Tahap SK 3 sebagai berikut :

NONAMAKELASNO REKENINGTAHAP SK
1
FADILA INDAH SARI
12
962895804
3
2
SURYA ABDI
11
962896319
3
3
MIFTAHUL KAFI
11
779338012
3
4
MARTA DWI PURNAMA SARI
11
818186871
3
5
Dilla Apri Permata Sari
11
962895768
3
6
MILA YELFI
10
962896035
3
7
SURYA DARMA
12
528263971
3
8
SYAIFULLAH
11
962896353
3
9
MUHAMMAD FARREL
12
962896079
3
10
MAULANI RAHMAH
10
868202557
3
11
Mita Sepriani
11
779355866
3
12
FATHUR ROHMAN
10
962895848
3
13
Sri Rahayu
10
962896262
3
14
SARMILA
12
962896239
3
15
Rahmadanis
10
868202614
3
16
AFRIANTONI
11
779401961
3
17
RIVALDI HAKIM
12
962896159
3
18
DELA AMELIA
12
962895724
3
19
Irfan Saputra
11
962895917
3
20
LIRA KURNIA SARI
10
962895951
3
21
RAHUL ANANDA VENTOLA
11
779357171
3
22
FAZIRA AMALIA
11
962895882
3
23
Meka Satria Pratama
10
962895995
3
24
TARI SURYANI
11
779327486
3
25
REYHAN ALPHATON
10
962896115
3
26
Syelvya Angraini
10
962896397
3
27
Rivo Augusti
10
962896193
3
28
Risfa Yani
11
779341274
3
Share:

Minggu, 03 Mei 2020

Senin, 27 April 2020

Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen



Yth. Bapak/Ibu

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
  2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
  3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
  4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
  5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
  6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodik


Sumber : disini
Share:

PAPAN PENGUMUMAN

Pengumuman Kelulusan Siswa/i SMA Tamansiswa Padang dapat dilihat di web sekolah Tanggal 6 Mei 2024 Pukul 21.00 Wib. Terimakasih

Kepala Sekolah

Reny Sifat, S.Pd
NIP YYS. 2003.1999.2

Kontak Sekolah

Telp : 0751 - 40408 / 7053654
 Email : admin@smatamsispadang.sch.id
Selengkapnya

Info Sekolah

Materi Ajar

Info Alumni

Galeri Foto

Sponsor

UNBKSIMPKBPIPVervalpdDHGTKBidikmisiSNMPTNKemdikbud

Label

(PPDB) SMA TAMANSISWA PADANG TP. 2023/2024

(PPDB)SMA TAMANSISWA PADANG TP. 2023/2024

HUT Tamansiswa Ke-100